Minggu, 11 November 2012

Kegiatan ekonomi dalam islam


PEMBERDAYAAN EKONOMI DALAM ISLAM
Secara ideal, yakni sesuai dengan ajaran islam sebenarnya, islam pada hakekatnya mengajak umatnya untuk mencapai kemajuan, prestasi, dan kompetisi sehat. Begitu pula dalam masalah ekonomi, perilaku manusia yang bisa mengakibatkan ketidakberdayaan di bidang ekonomi sangat bertentangan dengan semangat kerja yang dianjurkan oleh islam. Islam menganjurkan agar manusia memanfaatkan potensi dirinya ( Sumber Daya Manusia) dan potensi alam (Sumber Daya Alam) dalam bekerja. Pemanfaatan potensi diri semaksimal mungkin dalam bekerja akan membawa kepada keberdayaan ekonomi manusia sehingga mereka menjadi kelompok yang kuat (berdaya), kelompok yang di sukai oleh Allah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“ Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertaqwa, yang kaya serta tersembunyi (tidak diketahui orang lain). “
Oleh karena itu, keberdayaan ekonomi masyarakat merupakan kondisi yang diharapkan, yang mana titik beratnya adalah tercapainya kesejahteraan manusia (QS. Al-Baqarah : 21). Aspek ekonomi ini sangat penting, bahkan dalam usul al-fiqih ia termasuk salah satu dari lima aspek yang dilindungi, yang terkenal dengan al-umur al-daruriyahli al-nas yaitu : agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (al-Zuhaili, 1986:102). Hal ini sejalan dengan tujuan syari’ah yaitu hikmah dan kemaslahatan manusia di dunia dan di akherat. Kemaslahatan ini terletak pada keadilan, rahmat, kebahagiaan dan kebijaksanaan. Tindakan apapun yang bertentangan dengan keadilan, dan merubah rahmat menjadi kesulitan, kesejahteraan menjadi kesengsaraan dan hikmah menjadi kebodohan, maka semua itu tidaklah berhubungan dengan syari’ah Islam (al-Jawziyah, 1993 : 11).
Dalam al-Qur’an, banyak sekali ayat yang memerintahkan kita untuk berusaha semaksimal mungkin dalam rangka pemberdayaan ekonomi, di antaranya dalam surat al-Jumu’ah ayat 10 :
“ Apabila telah di tunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. “



HARTA BENDA
Dalam ekonomi Islam, harta benda biasa diistilahkan dengan (al-Mal) yang secara bahasa berarti condong, cenderung dan miring. Manusia cenderung ingin memiliki dan menguasai harta. Sedangkan secara istilah, harta benda adalah :
“ Segala sesuatu yang bernilai dan mesti rusaknya dengan menguasainya. ”
1.      Kedudukan Harta dalam Islam
Dalam al-Qur’an maupun hadits, cukup banyak yang membicarakan tentang harta. Pada bahasan ini hanya dikemukakan sebagaian kecil saja tentang kedudukan harta menurut al-Qur’an dan Hadis. Di antaranya adalah :
1.      Harta sebagai fitnah
2.      Harta sebagai perhiasan hidup
3.      Harta untuk memenuhi kebutuhan dan kesenangan
2.      Fungsi Harta Benda dalam Islam
Fungsi harta bagi kehidupan manusia sangat banyak. Harta bisa menunjang kegiatan manusia, baik kegiatan yang baik maupun yang buruk. Oleh karena itu, manusia berusaha untuk memiliki dan menguasainya. Orang yang mencuri harta dengan cara yang halal, biasanya menfungsikan hartanya untuk hal-hal yang bermanfaat.
Secara terperinci, suhendi (1997 : 28-30), mengemukakan fungsi harta sesuai dengan syara’ sebagai berikut :
1.      Untuk kesempurnaan ibadah, baik mahdhah (Individual) maupun ghairu mahdhah (sosial). Contoh, shalat memerlukan kain untuk menutup aurat.
2.      Memelihara dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, karena kefakiran bisa mendekatkan kepada kekufuran.
3.      Membentuk generasi penerus yang berkualitas, tidak lemah baik di bidang pendidikan maupun ekonomi.
4.      Menyelaraskan kehidupan dunia dan kehidupan akherat yang merupakan perintah Allah SWT.
5.      Bekal mencari dan mengembangkan keilmuan, karena bagaimanapun dalam mencari ilmu dibutuhkan biaya.
6.      Keharmonisan hidup bernegara dan bermasyarakat, seperti orang kaya yang membuka lapangan pekerjaan bagi orang yang membutuhkan.
3.      Klasifikasi Harta Benda dalam Islam
1.      Ditinjau dari segi ada tidaknya nilai dan perlindungan, harta benda dapat diklasifikasilkan menjadi harta Mutaqawwim dan ghairu mataqawwim.
2.      Ditinjau dari segi bisa tidaknya dipindahkan dari tempat asalnya, harta benda diklasifikasikan menjadi harta uqar (tetap/tidak bergerak) dan manqul (harta benda).
3.      Ditinjau dari segi ada tidaknya persamaan dengan harta benda lainnya, harta benda bisa diklasifikasikan menjadi harta benda mitsly (harta benda yang ada persamaannya) dan qimy (harta benda yang tidak ada persamaannya).
4.      Ditinjau dari segi kepemilikan, harta benda diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu mamluk (harta benda yang telah dimiliki oleh seseorang), mahjur (harta benda yang tidak boleh dimiliki), dan mubah (harta benda bebas/boleh dimiliki).
5.      Ditinjau dari keberadaan harta benda apakah berada di tangan sendiri atau dalam tanggungan orang lain, harta benda diklasifikasikan menjadi harta ‘Ain (benda kongkrit) dan Dain (piutang).
6.      Ditinjau dari segi pemakaian, harta benda diklasifikasikan menjadi harta benda istihlaky (sekali pakai) seperti makanan, dan isti’maly (bisa dipakai beberapa kali) seperti pakaian, kebun, tempat tidur, dan lain-lain.



AKAD TRANSAKSI
Secara bahasa, akad berasal dari kata al-‘Aqdatu (sambungan) dan al-‘Ahdu (janji). Sedangkan secara termonologi, akad bisa didefinisikan secara umum dan secara khusus. Defini akad secara umum adalah :
“ segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, dan pembebasan. Atau segala sesuatu yang pembetukannya membutuhkan keinginan dua orang, seperti jual beli, perwakilan, dan gadai. ‘
Sedangkan secara khusus, akad bisa didefinisikan :
“ perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya. “ (al-Zuhaili, 1989, IV : 80-81)
Ijab qabul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridlan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehingga terhindar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Contoh ijab adalah pernyataan seorang penjual : “saya telah menjual barang ini kepadamu”, atau “saya serahkan barang ini kepadamu”. Sedangkan contoh qabul adalah ‘saya beli barangmu”, atau “saya terima barangmu.
1.       Rukun dan Syarat Akad
Rukun akad adalah sesuatu yang harus ada ketika terjadinya akad transaksi, yaitu adanya al’aqid (orang yang berakad) contoh penjual dan pembeli, adanya ma’qud ‘alaih (barang atau harga), dan shighat (ijab qabul).
1.      Al-‘Aqid (orang yang berakad)
Keberadaan al-Aqid sangat penting karena tidak dapat dikatakan akad jika tidak ada aqid. Begitu pula tidak akan terjadi ijab qabul bila tidak ada aqid.
2.      Ma’qud ‘alaih (barang atau harga)
Ma’qud ‘alaih adalah objek akad atau benda-benda yang dijadikan akad yang bentuknya tampak dan membekas. Barang tersebut dapak berbentuk harta benda seperti barang dagangan, atau berbentuk suatu kemanfaatan, seperti dalam masalah upah mengupah.
Sedangkan syarat Ma’qud ‘alaih adalah :
  1. Harus ada ketika akad
  2. Berupa barang mutaqawwim (mempunyai nilai)
  3. Barang yang diperbolehkan syara’
  4. Dapat diberikan pada waktu akad
  5. Diketahui oleh kedua belah pihak yang berakad
  6. Ma’qud ‘alaih harus suci
3.       Ijab Kabul
Shighat /ijab kabul adalah keridlaan yang berasal dari kedua belah pihak yang berakad. Syarat shighat/ijab kabul adalah :
  1. Ijab dan kabul harus jelas maksudnya sehingga dipahami oleh pihak yang melangsungkan akad.
  2. Antara ijab dan kabul harus sesuai
  3. Antara ijab dan kabul harus bersambung dan berada di tempat yang sama jika kedua pihak hadir, atau berada di tempat yang berbeda tetapi sudah diketahui oleh keduanya.
2.      Metode Shighat (IJAB QABUL)
Menurut al-Zuhaili (1989, IV : 94), shighat/ijab kabul dapat dilakukan dengan menggunakan metode lafadh (ucapan), perbuatan,isyarat dan tulisan.
1.      Shighat dengan Lafadh (ucapan)
Shighat dengan ucapan ini tidak disyaratkan harus menggunakan bahasa tertentu, yang penting kedua pihak harus mengerti ucapan masing-masing dan menunjukkan keridlaannya.
2.      Shighat dengan Perbuatan
Shighat dengan perbuatan ini dilakukan cukup dengan perbuatan yang menunjukkan saling meridlai, misalnya penjual memberikan barang dan pembeli memberikan uang.
3.      Shighat dengan Tulisan
Diperbolehkan akad dengan tulisan, baik bagi orang yang mampu berbicara ataupun tidak, dengan syarat tulisan tersebut jelas, tampak dan dapat dipahami oleh kedua pihak.
4.      Shighat dengan Isyarat
Shighat dengan isyarat ini dilakukan bagi mereka yang tidak dapat berbicara, boleh menggunakan isyarat, tetapi jika tulisannya bagus, dianjurkan menggunakan tulisan.



KERJASAMA DALAM BIDANG EKONOMI
Sebagaimana diajarkan dalam islam, bahwa keberdayaan ekonomi adalah hal yang penting bagi kehidupan kita untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Oleh karena itu, dalam ekonomi islam juga diajarkan bentuk-bentuk kerjasama dalam bidang ekonomi.
Diantara sekian banyak kerjasama yang diajarkan dalam islam adalah musyarakah/syirkah dan mudharabah/qiradh.
1.      Musyarakah / syirkah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau pekerjaan dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. (Ibnu Rusyd, 1988 : 253-257).
Secara umum, musyarakah ada dua jenis, yaitu musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (kontrak).
Musyarakah pemilikan terjadi karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih. Sedangkan musyarakah akad terjadi dengan cara kesepakatan antara dua orang atau lebih yang masing-masing di antara mereka memberikan modal, dan merekapun sepakat berbagikeuntungan dan kerugian.
2.      Mudharabah / qiradh
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha mudharabah dibagi sesuai dengan kesepakatan bagi hasil (nisbah) yang dituangkan dalam kontrak. Sedangkan apabila terjadi kerugian, maka ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan disebabkan kecurangan atau kelalaian pengelola. Apabila kerugian itu disebabkan kelalaian pengelola, maka pengelolalah yang harus bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar